Aksi penganiayaan ini seperti yang dilansir Reuters dilakukan oleh Tai Chi-wai (42) yang merupakan sales peralatan elektronik dan istrinya Catherine Au Yuk-shan (41) yang berprofesi sebagai perawat. Sang suami akhirnya dihukum penjara selama tiga tahun dan sang istri dihukum lima setengah tahun.
Hal ini diputuskan setelah keduanya ditemukan bersalah atas delapan tuduhan termasuk menyerang dan melukai dengan sengaja. Pasangan ini ditemukan berulang kali menyiksa warga negara Indonesia, Kartika Puspitasari (30).
Penyiksaan ini dilakukan pasangan ini selama dua tahun sebelum akhirnya Kartika melarikan diri pada oktober tahun lalu setelah disiksa menggunakan rantai sepeda dan menempelkan setrika panas pada wajah dan tangannya.
Kapala Hakim setempat, So Wai-Tak, mengungkapkan dengan selesainya kasus ini akan menegaskan bahwa semua pekerja di Hong Kong diproteksi oleh hukum yang berlaku. Hong Kong sendiri punya sekitar 300 ribu orang asisten rumah tangga.
Sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia. Sedangkan sisanya berasal dari Nepal, India dan Pakistan. Mereka semua dikecualikan dari upah minimum dan juga berbagai hak dasar dan juga berbagai pelayanan dasar.
sumber | oke77.blogspot.com | http://dunia.news.viva.co.id/news/read/445219-aniaya-tki--suami-istri-di-hong-kong-dibui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar