Rabu, 11 September 2013

"Kontroversi Hati"? "Konspirasi Kemakmuran"? Mencoba Mengartikan Kata-kata Vicky eks. Zaskia Gotik


Add caption
"Di usiaku saat ini .. ee .. ya 29 MY AGE ya ..
"Tapi aku tetap masih merindukan apresiasi karena .. basically aku seneng .. seneng musik walaupun KONTROVERSI HATI Aku lebih menyudutkan kepada KONSPIRASI KEMAKMURAN yang kita pilih ...
"Nggak ..kita .. kita belajar .. apa ya HARMONISASI dari hal terkecil sampai terbesar.. Kupikir kita nggak boleh ego terhadap satu kepentingan dan KUDETA apa yang kita menjadi keinginan yaa.
"Dengan adanya hubungan ini bukan MEMPERTAKUT, bukan MEMPERSURAM STATUSISASI KEMAKMURAN keluarga dia gitu .. tapi menjadi CONFIDENT, tapi .. kita harus bisa MENSIASATI KECERDASAN itu untuk LABIL EKONOMI kita tetap lebih baik ... dan aku sangat bangga."
Zaskia: "Dibeliin rumah ya .. Pap, ya? Aku dibeliin rumah ya sayang .. ya?"
Vicky: "Nanti lah kita komunikasikan lagi soal itu."
Tuh, siapa yang nggak ngakak melihat tingkah Vicky di video itu. Tingkahnya mirip komedian Yogya Toni Blank. Tapi bedanya Toni Blank niatannya melucu, nah Vicky ini serius.
Tapi, buat saya sih yang lebih menarik, apa sih yang sesungguhnya hendak disampaikan Vicky pada khalayak saat wawancara itu?
Saya mencoba menafsirkan kata-katanya menjadi lebih mudah dimengerti--hei, bukankah itu tugas media? Menjernihkan yang tidak jelas?
Hasil analisis saya kira-kira begini:
"Di usia saya yang 29 tahun, saya masih ingin mendapat penghargaan. Berkiprah di dunia musik. (O ya, saya pernah nonton infotainment. Katanya Vicky pernah jadi anak band.)
"Hati saya menjadi dilema. Saya akhirnya harus memilih. Saya memilih mencari penghasilan, agar hidup makmur, meninggalkan dunia musik.
"Atas keputusan itu saya belajar. Saya mengambil hikmah dari yang terkecil sampai yang terbesar. Ego kita jangan sampai mengorbankan satu kepentingan (keluarga, maksudnya?). Jangan sampai ego "mengkudeta" kita. (Hehehe... saya suka kata kudeta, jadi saya pakai lagi.)
"Dengan adanya hubungan antara saya dan Zaskia, tak sepatutnya membuat keluarganya kuatir Zaskia akan sepi job. Keluarga harus tetap yakin. (Di sini maksud Vicky mungkin ingin meyakinkan Zaskia akan tetap bisa berkarier meski sudah jadi istrinya kelak)
"Keadaan ekonomi keluarganya akan tetap lebih baik. Saya sangat bangga Zaskia jadi tulang punggung keluarga."
Begitu kira-kira konten dengan mensinkronisasi perkataan dengan makna ucapan Vicky. Semoga tidak makin mempersuram apalagi mempertakut diri dan terbius konspirasi hati Vicky.


sumber | oke77.blogspot.com

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2013

http://www.cpns2013.com/wp-content/uploads/LogoBPOM.jpg
Add caption
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Badan POM Tahun Anggaran 2013.

A. PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia per tanggal 1 Januari 2014 :
a. Pendidikan Diploma 3 (D3) paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 31 Desember 1989).
b. Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Desember 1987).
c. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Desember 1985).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan pada point 2 dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2014 dipersyaratkan mempunyai masa pengabdian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, diutamakan berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan). Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan.
4. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pelamar D3/S1 diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B. Adapun untuk IPK pada tingkat pendidikan profesi (Apoteker) minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B.
6. Tidak sedang dalam status belajar.
7. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
8. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai alokasi formasi yang dibutuhkan.
9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Calon/Anggota TNI dan POLRI.
10. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
12. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.


sumber | oke77.blogspot.com

JAKARTA ke SINGAPURA Hanya Rp.149 rb (PP) Cek disini Bro

https://www.tigerair.com/tigerflash/id/images/EDM-ID-20130909-8.jpg




sumber | oke77.blogspot.com

JADWAL Pelasanaan Ujian CPNS 2013 "PENTING UNTUK DIBACA"


Jadwal Pelaksanaan Ujian

No
Kegiatan
Waktu
1
Penetapan persetujuan rincian formasi instansi
20 - 30 Agustus 2013
2
Pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS
1 - 20 September 2013
3
Pelaksanaan ujian TKD dan TKB
a. Computer Assisted Test (CAT)
Mulai 29 September 2013 (tergantung jadwal yg dialokasikan)
b. Lembar Jawaban Komputer (LJK)
3 November 2013
c. Sekolah Kedinasan
September - Oktober 2013
4.
Pengolahan hasil TKD dan TKB
3 - 4 Nov dan 27 Nov - 13 Des 2013
5.
Pengumuman hasil seleksi CPNS
Minggu ke IV Nov - Minggu ke II Des 2013
6.
Pemberkasan dan penetapan NIP
Mulai Minggu ke II Des 2013



sumber | oke77.blogspot.com

PERSYARATAN Seleksi CPNS Tahun 2013


    • PERSYARATAN PENDAFTARAN
    • Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 untuk mengisi lowongan formasi dengan kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2013 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai berikut;
      UMUM
      • Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
      • Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2013. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
      • Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
      • Sehat jasmani dan rohani;
      • Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
      • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
      • Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
      • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
      • Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
      • Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
        • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
          • Calon Pelamar Formasi Pusat:
            • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
          • Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
            • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
        • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
          • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
      • Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu setempat.
      • Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
      • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
      • Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.

      KHUSUS :
      • Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
      • Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
        • Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
        • Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
        • Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
        • Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
        • Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
        • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.

    • PANDUAN PENDAFTARAN
    • Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
      • Membuat pendaftaran
        • Klik link Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
        • Isi formulir registrasi yang muncul.
        • Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
        • Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
        • Klik tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi pendaftaran.
        • Cetak tanda bukti pendaftaran.
          • Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
          • Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
      • Melakukan verifikasi dokumen
        • Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
        • Dokumen lamaran agar dibawa oleh pelamar yang bersangkutan.
        • Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
      • Mengikuti ujian seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
        • Jadwal ujian seleksi CPNS dapat dilihat pada link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
      • Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
        • Hasil seleksi ujian dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan no peserta ujian.

    • PELAKSANAAN UJIAN
      • Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
        • Pra Test
          • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
          • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
        • Pelaksanaan Test:
          • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
          • 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
          • 90 menit pelaksanaan ujian.
          • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
          • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
          • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
      • Test dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
        • Pra Test
          • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
          • Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
          • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
        • Pelaksanaan Test
          • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
          • 10 menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
          • 10 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
          • 120 menit pelaksanaan ujian.
          • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
          • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
          • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
    • MATERI UJIAN
      • Tes Kompetensi Dasar (TKD)
        • Tes Wawasan Kebangsaan
        • Tes Intelegensia Umum
        • Tes Karakteristik Pribadi
      • Tes Kompetensi Bidang (TKB)
      • Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.


 sumber | oke77.blogspot.com

Senin, 09 September 2013

Dul Terus Pegangi Tangan Maia


http://images.detik.com/content/2013/09/09/230/211831_182835_172303_dhanidlm.jpg

Kondisi Dul kini diketahui sudah sadarkan diri usai kecelakaan di Tol Jagorawi yang terjadi pada Minggu (8/9) dini hari. Namun kondisi Dul disebut masih dalam keadaan kritis.

Hal itu dikatakan artis Virnie Ismail usai mengunjungi Dul di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Senin (9/9) malam. Virnie juga mengungkapkan Dul selalu memegangi tangan ibundanya, Maia Estianty.

"Masih kritis ya. Tangannya bunda itu dipegangin terus," kata Virnie.

Serupa seperti Meychan, Virnie juga mengatakan Maia sendiri kini dalam keadaan terpukul melihat kondisi sang putra.

"Bunda masih sangat terpukul," ungkap Virnie.

Virnie juga menanggapi soal status tersangka Dul yang ditetapkan polisi. "Masih terlalu kecil buat saya, pasti masih ada solusi yang lebih baik," jelasnya.

sumber | oke77.blogspot.com | http://hot.detik.com/read/2013/09/09/211724/2353876/230/dul-terus-pegangi-tangan-maia?991104topnews

Anak Tabrakan di Jagorawi, Dhani: Ini Tanggung Jawab Bersama



Ahmad Dhani menolak sepenuhnya disalahkan karena kecelakaan mobil yang dikemudikan anaknya QAJ atau Dul. Bagi Dhani, pihak terkait juga harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.

"Ini tanggung jawab kita bersama, karena di jalanan bukan saja saya. Pemerintah, dinas jasa marga harus bertanggung jawab juga," kata Ahmad Dhani usai jumpa pers di RS Meilia, Cimanggis, Depok.

Pihak Jasa Marga sebagai pengelola Tol Jagorawi, sebut Dhani harus ikut bertanggung jawab.

"Artinya kasus ini jangan terjadi lagi," lanjutnya.

Dalam kecelakaan Minggu (8/9) tengah malam, mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul melaju kencang dari arah Bogor menuju Jakarta.

Mobil menerobos pembatas tol dan menghantam Daihatsu Grand Max yang berada di jalur sebaliknya.

Kondisi jalan tol dari arah Bogor menuju Jakarta memang lebih tinggi dibandingkan dengan jalur Jakarta menuju Bogor.

Selain jalan yang timpang, kondisi besi pembatas yang rendah, memungkinkan mobil tersebut 'terbang' dan menghantam mobil di lajur yang berbeda.

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono juga mengkritisi palang pembatas tol yang dinilainya cukup rendah. Karena itu, mereka akan menyarankan pada pihak Jasa Marga untuk memperbaiki hal tersebut.


http://images.detik.com/content/2013/09/09/10/224044_ahmaddhanikonpres.jpg

sumber | oke77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/09/09/223943/2353894/10/tabrakan-di-jagorawi-ahmad-dhani-ini-tanggung-jawab-bersama?991104topnews