Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, mekanisme ini diterbitkan agar produk-produk yang tidak lagi tergolong mewah dengan pemberian batasan harga tertentu. Tujuannya untuk membatasi barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPn BM dengan kebijakan baru menjadi tidak terkena PPn BM.
"Dengan kebijakan baru itu akan baru tersebut, diharapkan harga barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas dan diharapkan pasar akan lebih bergairah," ujar dia pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Chatib mengatakan, PMK tersebut juga untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan barang impor ilegal. Adapun barang-barang yang dibebaskan PPn BM, yaitu:
1. Peralatan rumah tangga (RT) dengan batasan harga di bawah Rp5-Rp10 juta;
2. Pesawat penerima televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp10 juta dan 40 inci;
3. Lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta;
4. Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp8 juta;
5. Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp5 juta;
6. Proyektor dan produksi sinister dengan batasan harga di bawah Rp10 juta.
()
sumber | oke77.blogspot.com | http://economy.okezone.com/read/2013/08/28/20/856719/nih-barang-mewah-yang-tak-lagi-kena-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar